“Perkara yang menimpa terdakwa ini (Saiful Ilah) adalah perkara kedua kali. Menurut ahli yang sudah kita hadirkan dan berdasarkan pledoi, seharusnya perkara ini adalah revision idem,” ungkap penasihat hukum Saiful Ilah.
Saiful Ilah usai menjalai sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin, 11 Desember 2023.-Pace Morris-
Yang kedua, kata Mustofa, pihaknya kecewa karena dalam perkara itu banyak fakta hukum yang tidak diungkit atau menjadi pertimbangan.
“Kami juga sangat keberatan dengan putusan majelis hakim yang tidak menyinggung satu pun fakta-fakta hukum yang sudah kami sampaikan dalam pleidoi,” ujarnya.
Mustofa menegaskan dugaan gratifikasi yang dituduhkan kepada kliennya tidak bisa dibuktikan dalam persidangan. “Sebagaimana kata ahli yang kami ajukan, jika tidak melaporkan (penerimaan barang dan uang) itu hanya dugaan. Dan itu harus dibuktikan dalam persidangan bahwa itu gratifikasi atau tidak,” tegasnya. (*)