BACA JUGA: Saat Dokter Forensik Bicara Santet
Terkait tempat cadaver, biasanya cadaver dilakukan di dalam laboratorium anatomi fakultas Kedokteran. Atau bisa juga cadaver dilakukan di rumah sakit pendidikan karena ada beberapa fakultas yang bergabung dengan rumah sakit pendidikan.
Sedangkan pelaksana bedah mayat anatomi, Isabella menegaskan cadaver dilakukan oleh ahli anatomi, mahasiswa kedokteran di bawah pengawasan ahli anatomi, dan sarjana kedokteran di bawah pengawasan ahli anatomi.
Tahap perawatan mayat, kata Isabella, mengacu pada PP No. 18 tahun 1981 Bab III pasal 8 yang berbunyi perawatan mayat sebelum, selama, dan sesudah bedah mayat anatomis dilaksanakan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing serta diatur oleh Kemenkes.
Isabella juga meluruskan bahwa dalam dunia kedokteran tidak pernah dilakukan jual beli mayat. Karena hal itu dilarang dalam PP No. 18 tahun 1981 Bab VIII pasal 17.
Tahap pemulasaraan dan pemakaman khusus yang dilakukan sesuai norma di Indonesia, mayat akan dilakukan pemandian mayat, mengkafankan mayat, mayat disholatkan, baru dikebumikan. (Wehernius Irfon)