Artinya, penyediaan infrastruktur telekomunikasi seperti jaringan fiber optik, menara base transceiver station (BTS), dan sebagainya dilaksanakan oleh satu atau dua badan usaha yang ditetapkan. Dan bisa dimanfaatkan secara bersama-sama oleh badan usaha jasa telekomunikasi lainnya.
"Istilahnya, fisiknya satu tapi yang pakai dan memanfaatkan bisa beramai-ramai. Jadi badan usaha - badan usaha silakan melakukan business to business (b2b) siapa pun itu,” jelas Silvi. (*)