Putusan MK: Hapus Batas Waktu 190 Tahun Hak Atas Tanah di IKN

Putusan MK: Hapus Batas Waktu 190 Tahun Hak Atas Tanah di IKN

MK hapus batas waktu 190 tahun hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN).-Dok. OIKN-

HARIAN DISWAY- Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan adanya batas waktu penggunaan Hak Atas Tanah (HAT) dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 13 November 2025, itu, MK menyatakan bahwa ketentuan Pasal 16A UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai batas waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak.

Majelis hakim memberikan tafsir baru atas pengaturan jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP).

Tafsir tersebut menegaskan bahwa mekanisme penggunaan HAT harus mengikuti tahapan pemberian, perpanjangan, dan pembaruan. Bukan diberikan sekaligus dalam dua siklus sebagaimana frasa yang tercantum dalam UU IKN.

Ketua MK Suhartoyo, membacakan Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang menyampaikan ketentuan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi. Ia membacakan amar putusan dalam sidang.

"Menyatakan Pasal 16A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara […] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Dalam hal HAT yang diperjanjikan […] dalam bentuk hak guna usaha, diberikan hak paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun; perpanjangan hak paling lama 25 (dua puluh lima) tahun; dan pembaruan hak paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," katanya.

BACA JUGA:Otorita IKN Buka Lelang 2 Proyek Senilai Rp5,5 Triliun, Simak Rinciannya!

BACA JUGA:IKN Siap Bangun Kawasan Legislatif dan Yudikatif, Basuki: Tahap Kedua Akan Lebih Masif

Suhartoyo juga membacakan dua amar serupa untuk HGB dan HP. Masing-masing dengan jangka waktu maksimal 30 tahun untuk pemberian, 20 tahun untuk perpanjangan, dan 30 tahun untuk pembaruan.

Menyatakan Penjelasan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 […] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” jelas Stephanus Febyan Babaro dari suku Dayak, yang mempersoalkan potensi penyalahartian pengaturan HAT di wilayah IKN.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut. Menurutnya, ketentuan Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 menimbulkan ambiguitas.

Sebab, pasal itu menyebutkan HGU diberikan melalui satu siklus dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua, yang jika dijumlahkan dapat mencapai 190 tahun.

“Sehingga hal demikian menimbulkan norma yang ambigu dan berpeluang disalahartikan,” ungkapnya.

BACA JUGA:Batas Wilayah IKN Resmi Disepakati, Basuki: Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pembangunan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: