Habiburokhman: Presiden Boleh Dukung Capres Manapun

Rabu 24-01-2024,14:27 WIB
Reporter : Noor Arief Prasetyo
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY – Sikap Presiden Joko Widodo yang dianggap condong ke salah satu paslon bukan sebuah pelanggaran. Ini dikatakan Wakil Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman.

Habiburokhman menegaskan siapapun yang berstatus sebagai warga negara Indonesia berhak menentukan dukungan dan pilihannya dalam Pemilu 2024. Ini diungkap Habiburokhman merespons sejumlah tudingan yang belakangan membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) seolah melanggar hukum dan etika ketika menunjukkan arah dukungannya pada salah satu paslon. 

Beberapa waktu terakhir, Jokowi disebut condong memihak paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran. "Narasi tersebut adalah sesat karena secara prinsip dan etik, tidak ada yang salah juga. Tidak ada satu ketentuan hukum pun yang dilanggar kalau Pak Jokowi mendukung salah satu calon dalam Pilpres," tegas Habiburokhman, Rabu, 24 Januari 2024.

"Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 mengatur bahwa setiap orang berhak untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya," sambungnya. 

BACA JUGA:Jokowi: Presiden Boleh Berkampanye dan Memihak di Pilpres, Asal..

BACA JUGA:Doa untuk Bangsa, Ulama Kampung Rejo Semut Ireng Klaten Dukung Prabowo-Gibran

Menurut Habiburokhman, sesat berpikir itu bahkan menyasar pada Jokowi yang seolah akan menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan salah satu paslon.

"Logika tersebut runtuh sejak awal karena  Pasal 7 konstitusi kitab bahkan mengatur seorang Presiden bisa maju kedua kalinya dan tetap menjabat sebagai Presiden incumbent," jelas dia. 

"Poinnya selama tidak menyalahgunakan kekuasaan, Presiden boleh mengungkapkan dukungannya," jelas dia. 

Habiburokhman pun menyebut sejumlah contoh yang terjadi di Amerika Serikat, di mana seorang Presiden incumbent mendukung bahkan berkampanye untuk salah satu calon presiden periode berikutnya.

"Tahun 2008 Presiden George W Bush mendukung John McCain melawan Barrack Obama. Tahun 2016 giliran Obama mendukung Hillary Clinton yang bertarung melawan Donald Trump," papar Habiburokhman. 

BACA JUGA:Survei LSI di Sumbar: Prabowo-Gibran 49,8%, Anies-Imin 42,1%, Ganjar-Mahfud 4,3%

BACA JUGA:Karyawan Sritex Kompak All In Prabowo-Gibran

Ia pun meminta masyarakat untuk tidak khawatir berlebihan. Sebab hingga saat ini, negara masih memegang aturan yang ketat untuk mencegah presiden menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan dirinya atau calon yang didukung. 

Habiburokhman memaparkan salah satu aturan itu termuat dalam  Pasal 306 UU Nomor 7 tahun 2017 yang secara umum mengatur pemerintah tidak boleh membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. 

Kategori :