Sebut Keberpihakan Presiden dan Menteri Langgar UU, Perludem Desak Bawaslu untuk Bertindak

Kamis 25-01-2024,14:00 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY– Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa presiden dan menteri boleh berkampanye dan berpihak dalam Pemilu. Asal tidak menggunakan fasilitas negara.

Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan wartawan pada Rabu, 24 Januari 2023 di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta. Pernyataan itu menuai kontroversi. Bahkan dinilai melanggar Pasal 283 ayat (1) UU nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi:

Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

“Pernyatan presiden sangat dangkal, dan berpotensi akan menjadi pembenar bagi presiden sendiri, menteri, dan seluruh pejabat yang ada di bawahnya,” Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati dalam siaran persnya, Kamis, 25 Januari 2024.

BACA JUGA:Nusron Wahid Minta Hargai Hak Politik Presiden dan Menteri: Kuncinya Tidak Pakai Fasilitas Negara

Ketentuan pasal itu memastikan bahwa pejabat negara, apalagi selevel presiden dan menteri untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pada peserta Pemilu tertentu. 


Presiden Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024-Sekretariat Presiden-

Bahkan, larangan itu diberikan dalam ruang lingkup waktu yang lebih luas: sebelum, selama, dan sesudah kampanye. Kerangka hukum di dalam UU Pemilu dapat disimpulkan ingin memastikan semua pejabat negara tidak menyalahgunakan jabatannya dengan menguntungkan peserta pemilu tertentu. Sebab, mereka yang punya akses terhadap program, anggaran, dan fasilitas negara untuk

Apalagi, katanya, Jokowi jelas punya konflik kepentingan langsung dengan salah satu peserta Pilpres 2024. Yakni putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto paslon nomor urut 2.

BACA JUGA:TKN Prabowo-Gibran: Pembuat UU Pemilu yang Memperbolehkan Presiden Berkampanye Sudah Pertimbangkan Etik

“Padahal, netralitas aparatur negara, adalah salah satu kunci mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, fair, dan demokratis,” ucap perempuan yang karib disapa Nisa itu.


Momen Jokowi dan Prabowo terlihat bersama. --Biro Pres Setpres.

Karena itulah Perludem mendesak Bawaslu secara tegas dan bertanggungjawab menyelesaikan dan menindak seluruh bentuk ketidaknetralan dan keberpihakan aparatur negara dan pejabat negara. 

“Kami minta Bawaslu juga menindak seluruh tindakan yang diduga memanfaatkan program dan tindakan pemerintah yang menguntungkan peserta pemilu tertentu,” tandas Nisa.

Seperti diketahui, Jokowi memang menyatakan bahwa presiden boleh berkampanye dan memihak. “Presiden tuh boleh lho kampanye dan memihak. Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masak nggak boleh,” ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024.(*)

Kategori :