JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kontroversi mewarnai dunia politik Indonesia setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa presiden memiliki hak untuk berkampanye dan mendukung pasangan calon Pilpres 2024.
Pernyataan tersebut memicu reaksi dari Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaikin Iskandar (THN AMIN) yang dipimpin oleh Ari Yusuf Amir. Mereka mengumumkan niatnya untuk melaporkan Jokowi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ari Yusuf Amir, Ketua THN AMIN, menyatakan kekecewaannya terhadap pernyataan Jokowi yang dinilainya dapat berdampak negatif pada stabilitas politik.
Ia menekankan pentingnya netralitas aparatur sipil negara untuk mencegah terjadinya ketidakstabilan sosial.
"Dengan statemen terang-terangan seperti itu tentunya akan membuat dampak yang tidak baik bagi stabilitas politik kita," ujar Ari Yusuf Amir, Kamis 25 Januari 2024.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tegaskan jika presiden boleh kampanye dalam pemilihan umum (pemilu).-tangkapan layar youtube-
Menurut Ari, jika TNI dan Polri berpihak pada salah satu paslon, hal tersebut dapat memicu ketidakpercayaan dan ketidakstabilan sosial di masyarakat.
Ia juga telah menyampaikan analisa hukum terkait pernyataan Jokowi kepada Bawaslu dan menunggu respons dari KPU dan Bawaslu.
BACA JUGA:Anies Baswedan Tanggapi Jokowi: Jangan Negeri Ini Diatur Pakai Selera dan Perasaan
BACA JUGA:KPU Sebut Jokowi Boleh Kampanye, Harus Izin Cuti ke Dirinya Sendiri
"Nanti tinggal sikapnya KPU dan Bawaslu mengambil sikap bagaimana," tambahnya.
Ari mencontohkan kasus pembagian bantuan sosial (bansos), di mana kapasitas menteri dan Presiden tidak bisa dipisahkan.
Ia mendesak Jokowi untuk mengundurkan diri demi menjaga stabilitas politik dan ketenangan selama proses pemilihan.
"Supaya damai, kami harapkan agar keputusan Pak Jokowi ini secara tegas dia lakukan bahwa beliau harus mengundurkan diri," tutur Ari.
Tim Hukum Nasional AMIN telah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi dan akan menyampaikan pendapat hukum serta analisisnya kepada Bawaslu.