Honor Petugas KPPS Pemilu 2024 Lebih Besar daripada Pemilu 2019

Kamis 25-01-2024,18:20 WIB
Reporter : Jessica Laurent
Editor : Yusuf Ridho

HARIAN DISWAY - KPU RI menggelar pelantikan serentak untuk anggota KPPS Pemilu 2024, Kamis, 25 Januari 2024. Sebanyak 5.741.127 orang bergabung dalam penugasan pemilu tahun ini. Lalu, berapakah honor yang akan diterima oleh para petugas KPPS tahun ini? 

Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) menjadi perhatian masyarakat menjelang Pemilu 2024. Sebagai kelompok kerja yang bertanggung jawab menjalankan proses pemilihan umum di tempat pemungutan suara (TPS), KPPS memiliki peran sentral dalam menjamin kelancaran dan keberhasilan pemilu.

Pada Pemilu 2024, besaran gaji KPPS mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan tahun 2019. Dilaporkan bahwa kenaikan gaji KPPS mencapai lebih dari 100 persen. Keputusan ini tidak hanya berlaku bagi anggota KPPS, tetapi juga diberikan kepada Ketua KPPS.

Menurut keterangan tertulis dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis, 25 Januari 2024, gaji Ketua KPPS pada Pemilu 2024 mencapai Rp 1.200.000,00, sedangkan anggota KPPS menerima gaji Rp 1.100.000,00. Kenaikan yang cukup besar ini menandai perhatian serius terhadap tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengungkapkan bahwa keputusan untuk meningkatkan gaji KPPS pada Pemilu 2024 sejalan dengan pemahaman akan kompleksitas tugas dan tanggung jawab yang dilakukan oleh anggota KPPS.

Selain sebagai bentuk apresiasi finansial, peningkatan gaji ini juga menjadi simbol pentingnya peran KPPS dalam menjaga integritas dan transparansi selama penyelenggaraan pemilihan.

Penting untuk dicatat bahwa kenaikan gaji KPPS tidak hanya dilihat dari segi finansial semata, tetapi juga sebagai pengakuan akan tuntutan tugas yang semakin meningkat dan tanggung jawab yang semakin kompleks. 

KPPS, sebagai garda terdepan dalam menjaga demokrasi, diharapkan dapat menjalankan tugas mereka dengan baik dan memberikan kontribusi positif dalam menjaga keberlangsungan sistem demokrasi di Indonesia. Sementara itu, untuk gaji petugas lain dalam penyelanggaraan pemilu sebagai berikut.

 

Gaji Petugas Lain

Selain memberikan perhatian pada kelompok KPPS, Hasyim juga memberikan gambaran tentang peningkatan honor bagi petugas badan ad hoc lainnya. Perbandingan antara Pemilu 2019, Pemilihan 2020, dan Pemilu 2024 menunjukkan kenaikan yang signifikan dalam besaran honor.

Ketua PPK pada Pemilu 2019 mendapatkan honor sebesar Rp 1.850.000, dan pada Pemilihan 2020 meningkat menjadi Rp 2.200.000. Pada Pemilu 2024 dan Pemilihan 2024, besaran honor untuk Ketua PPK mencapai Rp 2.500.000.

Sementara itu, anggota PPK yang awalnya mendapatkan honor Rp 1.600.000 pada Pemilu 2019, naik menjadi Rp 1.900.000 pada Pemilihan 2020. Pada Pemilu 2024 dan Pemilihan 2024, honor anggota PPK menjadi Rp 2.200.000.

Ketua PPS juga mengalami kenaikan honor yang cukup signifikan. Pada Pemilu 2019, honor Ketua PPS sebesar Rp 900.000, naik menjadi Rp 1.200.000 pada pemilihan 2020. Pada Pemilu 2024 dan pemilihan 2024, honor Ketua PPS meningkat menjadi Rp 1.500.000. Anggota PPS awalnya mendapatkan honor Rp 800.000 pada Pemilu 2019, naik menjadi Rp 1.150.000 pada Pemilihan 2020. Pada Pemilu 2024 dan Pemilihan 2024, besaran honor anggota PPS menjadi Rp 1.300.000.

Panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) juga merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemilihan, juga mengalami peningkatan honor. Pada Pemilu 2019, honor Pantarlih sebesar Rp 800.000, dan pada pemilihan 2020 naik menjadi Rp 1.000.000. Sementara pada Pemilu 2024 dan pemilihan 2024, besaran honor pantarlih mencapai Rp 1.000.000.

Kategori :