Pentingnya Pengungkapan Fakta di Sidang MK

Pentingnya Pengungkapan Fakta di Sidang MK

ILUSTRASI Pentingnya Pengungkapan Fakta di Sidang MK.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

PEMILU sudah dua tahun lalu, proses dan seluruh tahapannya sudah selesai. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) final dan mengikat menguatkan putusan KPU yang memenangkan pasangan Prabowo-Gibran. Bahkan, presiden dan wapres sudah menjalankan pemerintahan selama dua tahun secara sah.

Sekarang MK menggelar sidang gugatan Prof Denny Indrayana dan kawan-kawan terkait syarat capres/cawapres yang tidak memenuhi syarat. Gibran, menurut pemohon, tidak memiliki ijazah atau syarat tanda kelulusan sekolah setara SMA.

Para pemohon mengajukan gugatan agar MK mendiskualifikasi calon wakil presiden Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menyatakan penetapan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mengandung cacat hukum sejak semula sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

BACA JUGA:Putusan Sidang MK: Motif Politik dalam Penyaluran Bansos Tidak Terbukti

BACA JUGA:Yang Tampak dari Panggung Sidang MK

Karena itu, meminta MK memerintahkan MPR untuk bersidang memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden.

Banyak yang mempermasalahkan gugatan itu, bahkan banyak yang menganggap sulit dipenuhi dengan berbagai argumen hukum tata negara. Namun, sebagai dosen yang juga mengajarkan komunikasi, peradilan MK dalam kasus Gibran ini sangat menarik. 

Sidang MK menjadi pertunjukan publik yang menyingkap ketegangan antara formalitas hukum dan praktik gelap politik di sekitar elite yang berkuasa. 

Lembaga independen seperti KPU, Bawaslu, dan MK seolah bisa masuk skenario permainan politik yang menghasilkan legitimasi hukum. Kasus ini bukan sekadar mengungkap sengketa administratif, melainkan gambaran juga dinamika sosial-politik yang selama ini tertutup menjadi terbuka. 

BACA JUGA:Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana Masuk Tim Pembela Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi

BACA JUGA:Denny Indrayana jadi Tim Kuasa Hukum Roy Suryo, Ikut Kritik Ijazah Palsu Jokowi

Publik jadi melihat bagaimana lembaga-lembaga negara yang seharusnya netral bisa dimaknai sebagai bagian dari ”permainan” politik kepentingan dinasti, oligarki, atau konsolidasi kekuasaan.

Sidang MK seolah membenarkan ada realitas tersembunyi menjadi terbuka bahwa aturan bisa ”disesuaikan” (melalui tafsir MK atau regulasi teknis KPU) untuk mengakomodasi kepentingan keluarga penguasa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: