Patut diketahui bahwa penonaktifan Erick Thohir itu tercantum dalam Surat Keputusan PBNU Nomor 285.a/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024 pada Rabu, 24 Januari 2024.
Surat tersebut merupakan surat pembaruan dari surat penonaktifan sebelumnya yang pernah diterbitkan PBNU pada Sabtu, 20 Januari 2024.
"SK No 285.a merupakan perbaikan dari SK 285 terdahulu," jelas Wakil Ketua Umum PBNU, H Amin Said Husni di Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024.
BACA JUGA:Bank BJB Panen Raya Edamame Bareng Mitra
BACA JUGA:Komiten Wujudkan Indonesia Emas 2045, Gibran Bagi-Bagi Susu dan Buku di Pasar Jayapura
Amin Said menjelaskan bahwa isi surat dengan SK 285.a itu mengoreksi nama Inayah Abdurrahman Wahid, KH Fuad Nurhasan, dan Imron Rosyadi.
Tiga nama tersebut dikeluarkan dari daftar nama yang terdapat dalam surat penonaktifan sebelumnya. Berdasarkan klarifikasi yang didapatkan, pihak yang bersangkutan bukan bagian dari timses Capres dan Cawapres 2024.
"Dan menambahkan nama Erick Thohir (relawan capres), Andi Salahuddin, dan Gus Hilmy Muhammad (calon DPD)," terang Amin Said.(*)