TKN Temukan Kecurangan Pemilu di Jateng dan Jatim, Minta Bawaslu Segera Bertindak

Minggu 28-01-2024,21:29 WIB
Reporter : Taufiqur Rahman
Editor : Taufiqur Rahman

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran menemukan bukti kecurangan yang mengandung terpenuhinya unsur Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) di dua provinsi, yaitu Jawa Timur dan Jawa Tengah.  

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua TKN Prabowo Gibran saat melakukan Konferensi Pers di Media Center Prabowo Gibran di Jl. Sriwijaya 1 Jakarta Selatan, Minggu, 28 Januari 2024.  

Di Provinsi Jawa Tengah, Habiburokhman mendapatkan informasi bahwa pada minggu ketiga Januari 2024 ada petinggi Parpol yang mengumpulkan penyelenggara Pemilu di sebuah hotel. 

Disana disebutkan bahwa situasi di Pilpres, pasangan Parpol tersebut tertinggal dari Prabowo dan Gibran.

BACA JUGA:Prabowo dan Relawan Nderek Guru Habib Luthfi Bershalawat Bersama Para Santri di Banten 

“Seterusnya ada narasi mereka akan melakukan kecurangan dengan cara merusak surat suara pemilih Prabowo Gibran, DPR RI Nasdem, Gerindra, dan PKS. Cara merusak surat suara tersebut adalah dengan menggunakan paku yang di pasang di meja KPPS.” jelas Habiburokhman.  


Wadan Hukum TKN Habiburrokhman 

Di Provinsi Jawa Tengah, TKN menemukan bukti indikasi kecurangan penyelenggara Pemilu dalam acara konsolidasi dan Training of Trainers (TOT) petugas PPK dan PPS se Kabupaten  Jember di Hotel Cempaka Jember pada tanggal 22 Januari 2024 lalu. 

“Pada acara tersebut ada sejumlah penyelenggara pemilu yang menunjukkan gestur dan simbol dukungan terhadap capres tertentu. Kami mendapatkan foto dan video terkait kasus tersebut,” jelas Habiburokhman. 

Terkait dua pelanggaran tersebut, Habiburokhman menyebut akan segera berkoordinasi secara formal dengan melaporkan kepada Bawaslu. 

BACA JUGA:Terima Dukungan Dari Santri Muda, TKN Pastikan Prabowo-Gibran Wujudkan Dana Abadi Pesantren

“Untuk di Jawa Timur per hari ini sudah dilaporkan ke Bawaslu, sementara yang Jawa Tengah kita sedang proses, mungkin satu dua hari ini akan kita lengkapi dan laporkan,” jelas Habiburokhman. 

Di tempat yang sama, Mantan Anggota Bawaslu RI yang sekarang menjadi Wakil Komandan Tim Hukum TKN,  Fritz Edward Siregar menyampaikan dua kejadian ini mengindikasikan terpenuhinya unsur kecurangan Terstruktur Sistematis, dan Masif (TSM). 


Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman memperlihatkan tangkap layar unggahan tentang karung beras berstiker Prabowo Gibran.--

“Harus diingat bagi para penyelenggara Pemilu yang terindikasi curang ini ada pidana penjaranya. Pasal 286 ayat 3 UU Pemilu tindakan perusakan kertas suara yang dilakukan secara masif melalui penyelenggara Pemilu merupakan salah satu unsur terpenuhinya makna TSM,” jelas Fritz. 

Kategori :