JAKARTA, HARIAN DISWAY - Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan membahas soal undang-undang IKN sebagai bentuk demokrasi yang prematur sehingga mengundang berbagai polemik.
BACA JUGA: Anies Pastikan Kampanye Akbar di JIS 10 Februari Tetap Jalan sebagai Aktivitas Berdemokrasi
Hal itu diungkapkannya kala menjawab pertanyaan bertema azas dan sistem bernegara Pancasila di acara Sarasehan DPD RI bersama Calon Presiden 2024, Jumat, 2 Januari 2024.
"Kami melihat yang disebut sebagai sebuah reform itu perlu memberikan ruang dialog yang lengkap. Kami melihat keputusan-keputusan besar yang ada dampaknya dalam kehidupan bernegara jangan sampai diputuskan dalam tempo sesingkat-singkatnya dan diperdebatkan sesudahnya tanpa ada ujungnya," kata Anies.
Hal itu diungkapkannya di Gedung Nusantara IV, Senayan, Jakarta, Jumat, 2 Januari 2024. Menurut Anies, hal tersebut menandakan bahwa dialog tersebut tidak dilakukan secara komprehensif.
BACA JUGA: Soal Bansos, Anies-Muhaimin Pakai Pendekatan Inovatif agar Efektif dan Tepat Sasaran
"Itu salah satu kritik kami misalnya untuk memutuskan undang-undang IKN. Karena prosesnya sangat cepat sesudah diputuskan baru diperdebatkan itu terjadi sementara sudah menjadi keputusan," tegasnya.
"Sehingga ruang debat itu menjadi ruang yang sangat politis, bila mengkritik berarti anti, bila menyetujui berarti pro. Tetapi sebelum itu menjadi keputusan maka ruang dan pro dan kontra itu dingin karena objektif," tambah Anies. (*)