Bukti Hukum Pembunuhan Dante: Tersangka Tolah-toleh

Rabu 14-02-2024,05:00 WIB
Oleh: Djono W. Oesman

Terlebih, protes keluarga Yudha itu bisa dianggap tidak serius. Sebab, melalui medsos. Seandainya serius, mereka pasti menggelar konferensi pers, menyampaikan protes resmi. Mengingat, perkaranya sangat serius. Pasal 340 KUHP, ancaman hukuman mati.

Apakah benar Yudha merencanakan membunuh Dante? Ataukah itu suatu kelalaian akibat iseng, menggoda Dante? Seumpama Yudha menggoda Dante, apakah Yudha tidak bisa mengukur bahwa Dante sedang megap-megap ditenggelamkan?

Semua pertanyaan itu akan terjawab di persidangan kelak. Asas praduga tak bersalah menyatakan, sebelum divonis hakim di pengadilan, tersangka harus dianggap belum bersalah.

Namun, perkara ini memberikan pelajaran kepada masyarakat. Yakni, polisi sangat cermat menyidik perkara pembunuhan. Cermat pada detail kejadian. Inilah scientific crime investigation (SCI) standar Polri. (*)

 

Kategori :