Tiktok Indonesia juga punya filter untuk menentukan konten-koten yang FYP (For Your Page) pada tiap akun pengguna. “Kita dapat memfilter konten-konten yang tidak kita suka. Tiktok juga dapat me-refresh FYP dari awal. Tiktok akan menghapus konten yang melanggar panduan komunitas. Maka jika terdapat user yang seperti itu ya akunnya akan hilang,” lanjutnya.
Selaras dengan Tiktok Indonesia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menambahkan bahwa mereka ikut andil dalam pengawasan konten-konten bermuatan negatif. “Kami memiliki metode pengawasan melalui penelusuran aplikasi untuk melaporkan hoaks, untuk mengecek mana-mana saja informasi yang hoaks atau tidak. Dalam masa kampanye banyak vidio informasi viral. Nah, itu bisa dicek hoaks atau tidaknya,” ujar Anggota Bawaslu Republik Indonesia Puadi.
Pada masa kampanye, Bawaslu menemukan banyak konten yang bermuatan hoaks dan misinformasi di beberapa platform media sosial. Seperti Facebook, Instagram, Tiktok, dan YouTube. “Terdapat 110 pelanggaran konten. Yang paling banyak di Facebook. Informasi hoaks apapun dari hasil pengamatan, urutannya dari yang terbanyak adalah Instagram 103, Twitter 99, Tiktok 27. YouTube paling rendah ini data paling akhir,” tambahnya.
Kemenkominfo bekerja sama dengan media dan lembaga pemerintahan bertujuan meningkatkan kesadaran publik akan bahaya hoaks dan misinformasi yang kini banyak beredar di ruang digital. Sembari memerangi hoaks, masyarakat diajak menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pemilu yang harmonis. (*)