BOJONEGORO - Polres Bojonegoro Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap penyebab meninggalnya korban G, 18, warga Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.
Setelah memeriksa beberapa saksi, penyidik Polres Bojonegoro menetapkan sembilan tersangka atas meninggalnya remaja yang ditemukan pada Senin, 12 Februari 2024 sekira pukul 01.30 Wib di jalan raya Dander – Bojonegoro.
Hal itu seperti disampaikan oleh AKBP Mario Prahatinto, S.H saat Konferensi pers di Halaman Mapolres Bojonegoro. Kesembilan tersangka yaitu SH 22 tahun, JB 26 tahun, OE 26 tahun, RP 18 tahun, BW 23 tahun, RS 23 tahun, G 17 tahun, S 17 tahun, R 14 tahun.
Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto mengatakan kejadian tersebut pertama kali dilaporkan EC, 38, orang tua korban pada Selasa, 13 Februari 2024.
BACA JUGA:Pastikan Kesiapan OMB Semeru 2023/2024, Polres Bojonegoro Cek Perlengkapan Personel dan Ranmor
BACA JUGA:Berkat ILMU Semeru Polda Jatim, Warga Bojonegoro Bisa Temukan Motor yang Hilang
Selanjutnya, Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan penyelidikan.
AKBP Mario menjelaskan kronologi kejadian semula sepeda motor CB 150 R yang dikendarai R yang berboncengan dengan G (korban) berpapasan dengan rombongan motor para pelaku. Pada saat berpapasan terjadi pelemparan batu oleh tersangka dan mengenai wajah G (korban).
Karena tidak seimbang, kendaraan G (korban) oleng lalu terjatuh ke arah barat dan sepeda motor jatuh beberapa meter setelah bersenggolan. “Akibat kejadian tersebut G (korban) meninggal dunia ditempat,” kata AKBP Mario.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sembilan tersangka dikenakan pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 358 KUHP. “Ancaman hukuman selama 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (*)