Mengapa Harus Nikel?

Selasa 20-02-2024,04:00 WIB
Oleh: Cahaya Rosyidan

Artinya, bahan ini sangat sulit untuk dihilangkan sifat magnetiknya. Tentu saja dalam memadupadankan nikel dengan logam lain mempunyai beberapa ciri, antara lain, dengan cara casting dan elektrodeposisi.

Tahun 2020 sudah ada 292 perusahaan pemegang IUP dan 11 smelter yang beroperasi (sumber: Ditjen Minerba, DBP 2020). Pembangunan smelter dan tambang nikel menyerap banyak sekali tenaga ahli dari beberapa jurusan. 

Itu mempunyai dampak ekonomi dengan penyerapan tenaga kerja, penerimaan pajak dan nonpajak, program pengembangan, serta pemberdayaan masyarakat dan investasi. 

Jika dilihat peta sebaran sumber daya dan cadangan nikel di luar wilayah IUP/KK, baik di wilayah Sulawesi, Maluku, maupun Papua, ada peluang investasi bagi investor untuk menanamkan modal pada sektor pertambangan nikel.

Tentu saja tantangan dan rintangan mengubah atau meningkatkan nilai ekonomi bahan tambang dari sekadar eksploitasi dengan teknologi yang belum canggih. 

Bahkan, baru-baru ini perusahaan raksasa dunia Koniambo Nickel SAS (KNS) di Kaledonia Baru menghentikan produksinya karena biaya operasional lebih tinggi daripada harga nikel dunia dan ketegangan politik. 

Oleh karena itu, situasi politik yang kondusif dan kebijakan meningkatkan nilai ekonomi atau industri hilir menjadi perhatian bagi pemerintah supaya para investor, baik dalam maupun luar negeri, mau berinvestasi di dalam negeri. Selain itu, dapat membuka lapangan pekerjaan.

Semua niat baik pemerintah terkait dengan hilirisasi industri nikel di Indonesia tentu saja harus pula memperhatikan isu-isu global, isu-isu politik, kemajuan teknologi yang makin cepat, dan konsistensi dari kebijakan itu sendiri. 

Beberapa kebijakan pemerintah dalam mendukung kemudahan hilirisasi industri nikel di Indonesia, antara lain, melalui sistem perizinan online yang terintegrasi, modul verifikasi penjualan, sistem informasi pencatatan piutang, sistem monitoring eksplorasi, dan kemudahan fiskal. 

Oleh karena itu, segala kebijakan dan upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah semata dilakukan untuk meningkatkan taraf hidup rakyat Indonesia. 

Dengan demikian, sudah sepantasnya jika kita mengapresiasi keputusan pemerintah dalam hal hilirisasi nikel yang melarang perusahaan menjual dalam bentuk bijih, tetapi harus mengolah, memurnikan, dan meningkatkan nilai tambah produk pertambangan nikel. (*)

 


Cahaya Rosyidan, sekjen Pusat Studi Mineral Energi dan Lingkungan, FTKE, Usakti.-Dok Pribadi-

 

Kategori :