HARIAN DISWAY - Kurang dari 24 jam, Polisi berhasil meringkus pelaku pencurian mobil pick up L300 yang dilaporkan hilang oleh E, warga Kletek, Taman. Mobil niaga tersebut hilang saat diparkir di samping kantor Kecamatan Taman, Sidoarjo, 5 Februari 2024 pukul 5 pagi.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana pada wartawan mengatakan, setelah melakukan olah TKP dan memperoleh informasi, awalnya diketahui ada mobil Daihatsu Sigra mondar-mandir di lokasi tersebut. Kemudian Polisi berhasil mendapatkan informasi posisi mobil tersebut melintas di Jalan Tol Ngawi arah Surabaya, pada 6 Februari 2024 tengah malam.
“Dari sinilah Polisi langsung bergerak cepat mengejar mobil Daihatsu Sigra yang diduga digunakan pelaku mencuri mobil Pick Up L300 di samping Kantor Kecamatan Taman,” ujarnya.
Akhirnya kurang dari 24 jam Polisi berhasil menangkap pelaku sebanyak tiga orang, yakni AP warga Bulak, Surabaya dan ada M dan P, keduanya asal Blora, Jawa Tengah.
BACA JUGA:Polresta Sidoarjo Gelar Jumat Curhat di Klantingsari
BACA JUGA:Polresta Sidoarjo Akhirnya Tangkap Ayah yang Cabuli Anak Balitanya
Dari interogasi awal para pelaku mengakui telah melakukan pencurian mobil pick up L300 yang terparkir di samping Kantor Kecamatan Taman hendak dibawa kabur ke Blora dan diserahkan ke seseorang berinisial K (belum tertangkap).
“Mobil pikap korban berhasil kami temukan di Daerah Tunjungan, Blora, tanpa ada pengemudi,” tambahnya.
Dalam menjalankan aksinya, AP berperan sarana mobil Daihatsu Sigra dan mengawasi TKP.
Sedangkan M, berperan membuka pintu mobil menggunakan kunci palsu serta mengemudikan mobil pikap ke Blora.
Pelaku ketiga P, berperan menghidupkan mesin mobil pikap dengan menyambung kabel.
Terhadap ketiga tersangka yang diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo, dikenakan ancaman hukuman penjara tujuh tahun sesuai Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana. (*)