Terobosan Menteri Agama, Non-Muslim Kini Bisa Menikah di KUA

Sabtu 24-02-2024,22:58 WIB
Reporter : Visa
Editor : Tomy Gutomo

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Ini terobosan bari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kantor Urusan Agama (KUA) kini tidak hanya melayani pencatatan pernikahan warga yang beragama Islam. Warga dari semua agama bisa menikah di KUA. 

"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," ujar Yaqut dalam keterangannya di situs Kemenag, Sabtu, 24 Februari 2024. 

Pernyataan Gus Men –sapaan Menag Yaqut– ini disampaikan saat Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam bertajuk Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan. 

BACA JUGA:Pesan Gus Yaqut untuk Pengurus GP Ansor yang Baru: Tetap Teguh dalam Garis Perjuangan NU!

BACA JUGA:Hasil Seleksi Petugas Haji 2024 Diumumkan Kemenag 26 Februari 2024 Mendatang

Selama ini, KUA hanya melayani pencatatan pernikahan warga muslim. Untuk warga nonmuslim biasanya pencatatannya dilakukan di kantor pencatatan sipil. Nantinya, semua pencatatan pernikahan dilakukan di KUA. Termasuk juga urusan perceraian. 

Yaqut berharap nantinya setelah pencatatan pernikahan agama di KUA, data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.

Selain itu, lanjut Yaqut, aula-aula yang ada di KUA juga dapat digunakan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-Muslim. Banyak kalangan non-muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.

"Bantu saudara-saudari kita yang non-Muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas Muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan perlindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya," kata Yaqut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan perluasan KUA ini direalisasikan tahun ini. Kemenag segera me-launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama. Sesuai dengan namanya sebagai kantor urusan Agama. (*)

 

 

 

Kategori :