Parpol pengusung Prabowo-Gibran langsung menyatakan penolakan penggunaan hak angket tersebut. Mereka adalah Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Gollkar, dan PAN. Parpol-parpol itu siap menghadang usulan hak angket di DPR. Alasannya, hak angket itu tidak bisa mengubah hasil Pilpres. Sehingga sia-sia dilakukan.
Parpol pengusung Prabowo-Gibran menyarankan Ganjar-Mahfud dan Anies Muhaimin menggunakan saluran hukum melalui Bawaslu atau menggugat sengketa hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Biar MK nanti yang memutuskan status hasil pemilu nantinya. Selain itu, hak angket dinilai terlalu dini disuarakan karena sampai saat ini KPU masih melakukan rekapitulasi penghitungan suara. Hasil Pemilu belum diumumkan secara resmi oleh KPU.
Seperti diketahui, dalam quick count lembaga survei dan real count KPU menunjukkan bahwa pasangan Prabowo-Gibran unggul 58 persen dan menang satu putaran. (*)