HARIAN DISWAY - Mantan Menpora Imam Nahrawi telah bebas dari masa hukumannya di lembaga pemasyarakat (Lapas) Suka Miskin, Bandung pada Jumat pagi, 1 Maret 2024. Kabar tersebut telah dikonfirmasi oleh Kadivpas Kemenkumham Jabar Kusnali.
"Betul, tadi pagi beliau bebas bersyarat," kata Kusnali, saat dihubungi Jumat siang.
Menurutnya, pembebasan Imam Nahrawi tersebut masih dalam tahap bersyarat. Oleh sebab itu, Imam Nahrawi masih diwajibkan untuk melapor secara berkala ke balai pemasyarakatan setempat. Saat disinggung tentang berapa lama wajib lapor dilakukan, Kusnali belum bisa memastikan.
"Yang jelas, sebelum habis masa bebas bersyarat beliau masih wajib lapor," jelasnya.
Kusnali menambahkan, salah satu persyaratan untuk mendapatkan status bebas bersyarat yaitu sudah menjalani 2/3 masa hukuman.
"Pak Imam Nahrawi sudah memenuhi syarat itu, dia juga berkelakuan baik selama masa tahanan," imbuhnya. Imam Nahrawi sebelumnya diputus bersalah setelah terbukti dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak.
Dalam pidana pokok, Imam Nahrawi dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim. Seharusnya, Imam Nahrawi menjalani hukuman sampai 2026 mendatang. Namun, karena sudah memenuhi syarat, dia ternyata mendapatkan pembebasan bersyarat. (*)