Belum Bebas Murni, Imam Nahrawi Tetap Dipantau Ketat

Belum Bebas Murni, Imam Nahrawi Tetap Dipantau Ketat

Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Klas I Sukamiskin, Medi Oktaviansyah.--

HARIAN DISWAY - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi harus mengikuti sejumlah peraturan dalam pembebasan bersyarat yang diterimanya pada Jumat, 1 Maret 2024.  Diketahui, terpidana kasus suap dan gratifikasi dana hibah KONI itu sudah bebas dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, setelah menjalani masa hukuman selama kurang lebih 4 tahun.  

Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Kelas I Sukamiskin Medi Oktaviansyah mengatakan, selama menjalani bebas bersyarat Nahrawi masih harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga jadwal bebas murni.  

Ada pun jadwal bebas murni Nahrawi pada 5 Juli 2027. Artinya, selama tiga tahun Imam masih dipantau negara.  "Pembebasan bersyarat memang masih harus mengikuti peraturan yang ada," kata Medi di Bandung, Sabtu, 2 Maret 2024.  

Medi menuturkan, selama bebas ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan Nahrawi, salah satunya adalah melakukan tindak pidana.  Apabila yang bersangkutan melakukan tindak pidana dan dinyatakan bersalah, Nahrawi akan kembali dipenjara dan menyelesaikan sisa hukumannya di Lapas Kelas I Bandung.  

BACA JUGA:Eks Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat

"Sampai dengan tahun 2027 wajib berkelakuan baik. Artinya tidak boleh melakukan tindakan pidana apa pun yang dinyatakan bersalah sehingga apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan, program pembebasan bersyarat yang bersangkutan dicabut. Dan yang bersangkutan wajib menjalani pidana sampai dengan selesai," terang dia. 

Untuk diketahui, Nahrawi dijerat KPK sebagai tersangka pada September 2019. Politikus PKB itu dijerat sebagai penerima suap dan gratifikasi bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum. 

Dalam perkara suap, Nahrawi dinilai terbukti menerima Rp 11,5 miliar. Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Suap bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun kegiatan 2018. 

Sementara dalam perkara gratifikasi, Nahrawi dinilai terbukti menerima sebesar Rp 8.348.435.682 selama kurun 2015-2018. Uang berasal dari sejumlah pihak. Dalam dakwaan, disebutkan uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan seperti biaya menonton F1 hingga membayar tunggakan kredit, perjalanan ke Melbourne Australia, dan membayar baju. 

Atas perbuatannya ini, Nahrawi dijatuhi hukuman 7 tahun dan dijebloskan Lapas Sukamiskin. Ia ditahan sejak 2019. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: