HARIAN DISWAY - Kapolri Jenderal Listyo Prabowo meyakini Polda Metro Jaya serius dalam menyelesaikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Firli Bahuri. Hal itu disampaikan Jenderal Sigit saat menanggapi ramainya desakan agar polisi menahan mantan ketua KPK itu.
"Saya kira Polda Metro tentunya melakukan pemeriksaan dengan cermat dan tidak terburu-buru. Ya, kami hargai saja. Tetapi yang pasti mereka (penyidik) serius," ujar Listyo di Perpusnas, Jakarta, Senin malam, 4 Maret 2024.
Ini dikatakan Kapolri saat berada di Perpurnas menghadiri kegiatan peluncuran buku "Jalan Baru Moderasi Beragama: Mensyukuri 66 Tahun Haedar Nasir" oleh LKKS Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Terkait belum ditahannya Firli Bahuri setelah tiga bulan ditetapkan sebagai tersangka, Listyo yang pernah menjabat Kabareskrim Polri, merespons singkat. "Ya, Kan, pemeriksaannya sedang berjalan," kata Jenderal Listyo.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu, 22 November 2024. Hingga kini, penyidik sudah memeriksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut sebanyak dua kali sebagai saksi dan empat kali sebagai tersangka.
BACA JUGA:Kasus Jalan Di Tempat, Eks Pimpinan KPK Desak Firli Segera Ditahan
BACA JUGA:Firli Tak Segera Ditahan, MAKI Gugat Polda Metro Jaya
Purnawirawan Polri berpangkat komisaris jenderal (komjen) itu juga beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Terakhir, surat panggilan terhadap Firli Bahuri tersebut telah dikirimkan pada Kamis 22 Februari 2024 dan merupakan surat panggilan kedua kalinya untuk eks Kabaharkam Polri itu, setelah pada pemanggilan Selasa, 6 Februari 2024 tidak hadir penuhi panggilan penyidik. Firli kembali mangkir pada Senin, 26 Februari 2024 dengan alasan ada kegiatan dan meminta dijadwalkan ulang.
Sebagaimana diketahui, berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena belum lengkap. Selama penanganan perkara pemerasan SYL, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri hingga saat ini. Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020 sampai 2023. Tidak kunjung ditahannya Firli Bahuri membuat tiga mantan pimpinan KPK bersama Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Mabes Polri, Jumat, 1 Maret 2024.
Mereka datang mengantar surat guna mendesak Kapolri melakukan penahanan dan segera Firli Bahuri, serta menuntaskan penanganan perkara agar kasus semakin terang benderang. (*)