Firli Tak Segera Ditahan, MAKI Gugat Polda Metro Jaya

Firli Tak Segera Ditahan, MAKI Gugat Polda Metro Jaya

Firly Bahuri ( kanan ) mangkir lagi dari panggilan Polda Metroi Jaya.-Dokumen Disway-

HARIAN DISWAY - Begini jadinya bila Firli Bahuri tak segera ditahan. Eks ketua KPK itu sudah dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri. Yakni pada Selasa, 6 Februari lalu, dan Senin, 26 Februari 2024.

Pengacara Firli, Ian Iskandar mengklaim kliennya telah tiba di Bareskrim. Bahkan ia mengatakan Firli sedang diperiksa oleh penyidik terkait kasus pemerasan. “Sudah (tiba di Bareskrim), sedang diperiksa,” ujar Ian kepada awak media, kemarin.

Pernyataan itu langsung dibantah Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa. Ia memastikan Firli sebagai tersangka tidak hadir dalam pemeriksaan di kasus pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Arief pun meminta agar Firli dapat menghadiri pemeriksaan untuk mempercepat proses perlengkapan berkas perkara. “Kami berharap yang bersangkutan hadir untuk mempercepat proses pelengkapan berkas perkara,” jelasnya.

BACA JUGA:Firli Bahuri Belum Penuhi Panggilan Bareskrim

BACA JUGA:Publik Tunggu Nasib Firli

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menyerahkan berkas perkara kasus pemerasan Firli ke penyidik Polda Metro Jaya. Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan pengembalian berkas dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran masih dinyatakan belum lengkap atau P-19.

"Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut. Polisi akan mendalami sejumlah aset milik Firli Bahuri yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

BACA JUGA:Mangkir Lagi, Firli Bakal Dijemput Paksa

BACA JUGA:Praperadilan Tak Diterima, Novel Minta Firli Segera Ditahan

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berencana menggugat Polda Metro Jaya melalui skema praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) jika tak segera menahan Firli.

Sebab, kata Boyamin, Firli sudah berulang kali dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa di tahap penyidikan. Namun, belum juga ditahan. “Minggu depan akan saya ajukan gugatan praperadilan karena penyidik Polda Metro Jaya tidak serius menangani perkara ini,” kata Boyamin dalam keterangannya kepada wartawan, kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: