Firli Bahuri Belum Penuhi Panggilan Bareskrim
Firli Bahuri tidak hadiri pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri hari ini (26/2).--
HARIAN DISWAY - Mantan Ketua KPK Firli Bahuri mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri, Senin, 26 Februari 2024. Ini dikatakan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadir Tipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi.
Arief mengimbau agar Firli bersikap kooperatif. Sebab, panggilan hari ini merupakan kedua kalinya usai eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut mangkir pada 6 Februari 2024. "Kita berharap yang bersangkutan hadir untuk mempercepat proses melengkapi berkas perkara," tutur Arief.
Keterangan Arief ini membantah keterangan Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, Iskandar menyatakan kliennya sudah berada di dalam Gedung Bareskrim Polri. "(Firli Bahuri) sudah hadir," ungkap Ian saat dikonfirmasi.
Diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan pemanggilan kembali terhadap Firli Bahuri. Pemanggilan Firli dalam kapasitasnya sebagai tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan suap.
BACA JUGA:Sidang Kabinet, Jokowi Minta Stok dan Harga Pangan Stabil saat Ramadan dan Idulfitri
BACA JUGA:Mahfud MD: Hak Angket Tidak Ubah Hasil Pemilu
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pemanggil Firli Bahuri tersebut guna melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU). “Permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri) yang akan dilakukan pada hari Senin, 26 Februari 2024 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Februari 2024.
Ade menerangkan, surat panggilan kepada Firli telah dikirimkan Kamis, 22 Februari 2024. Pemanggilan ini, kata Ade, dilakukan kedua kalinya karena sebelumnya eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mangkir. “Panggilan pertama dengan jadwal 6 Februari 2024,” tutur Ade.
Dibeberkan Ade, tim penyidik sudah memeriksa 123 saksi dan 11 ahli. Penyidik pun berkomitmen melakukan proses hukum ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. "Untuk pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada para saksi sudah rampung," kata Ade. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: