Bareskrim Polri Rampungkan Kasus SMS Blast E-Tilang Palsu, Empat Tersangka Segera Disidang
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Andrian Pramudainto.--
HARIAN DISWAY - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri merampungkan penyidikan kasus penipuan siber berkedok SMS Blast e-tilang palsu yang mencatut institusi kejaksaan di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.
Empat tersangka dalam perkara tersebut masing-masing berinisial RW, WTP, FN, dan RJ. Seluruh tersangka telah diserahkan bersama barang bukti kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Grobogan, Jawa Tengah, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Andrian Pramudainto mengatakan proses hukum kasus tersebut kini memasuki tahap penuntutan.
“Penyidik telah melaksanakan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Grobogan,” ujarnya.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Bongkar Phishing E-Tilang Mengatasnamakan Kejaksaan Agung, Lima Tersangka Ditangkap
BACA JUGA:Bongkar Sindikat Impor HP Ilegal Rp235 Miliar, Bareskrim Geledah Gudang di Sidoarjo
Kasus penipuan siber ini bermula dari pengaduan yang diterima Dittipidsiber Bareskrim Polri dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada 9 Desember 2025. Saat itu penyidik menemukan sedikitnya 11 tautan palsu yang menyerupai situs resmi e-tilang dan mencatut nama institusi kejaksaan.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi juga menemukan laporan serupa dari Palu, Sulawesi Tengah. Salah satu korban diketahui menerima pesan singkat berisi tautan e-tilang palsu dengan tampilan menyerupai laman resmi pemerintah.
Korban kemudian memasukkan data kartu kredit ke situs palsu tersebut. Tak lama setelah itu, kartu kredit korban digunakan secara ilegal hingga menimbulkan kerugian sebesar 2.000 Riyal Arab Saudi atau sekitar Rp8,8 juta.
Menurut Andrian, para pelaku menggunakan metode SMS blasting untuk menyebarkan tautan phising secara massal kepada masyarakat dengan tujuan memperoleh data pribadi dan data keuangan korban.
BACA JUGA:Jusuf Kalla Lapor ke Bareskrim soal Hoaks dan Pencemaran Nama Baik
BACA JUGA:Jusuf Kalla Laporkan Rismon ke Bareskrim Polri
“Modus yang digunakan adalah menyebarkan pesan singkat berisi tautan phising yang dibuat menyerupai situs resmi e-tilang sehingga korban percaya dan memasukkan data pribadinya,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan lanjutan, aparat menemukan sebanyak 124 tautan phising tambahan beserta sejumlah nomor telepon yang diduga digunakan dalam aksi penipuan siber tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: