Jusuf Kalla Laporkan Rismon ke Bareskrim Polri
Abdul Haji Talaohu, kuasa hukum Jusuf Kalla melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke Bareskrim Polri.--
HARIAN DISWAY - Kuasa hukum Jusuf Kalla mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada kliennya, Senin, 6 April 2026.
Laporan tersebut dilayangkan terhadap Rismon Hasiholan Sianipar dan sejumlah pihak lain yang diduga menyebarkan informasi bohong melalui platform YouTube terkait tudingan pendanaan isu keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 10.10 WIB dengan membawa dokumen laporan untuk diserahkan kepada penyidik. Ia menegaskan bahwa laporan ini merupakan langkah serius untuk menindaklanjuti tudingan yang dinilai merugikan kliennya.
“Hari ini, kami akan membuat laporan polisi. Tidak hanya untuk saudara Rismon, tetapi ada beberapa juga yang turut akan kami laporkan,” ujarnya.
BACA JUGA:Bertemu Jusuf Kalla, Komunikolog Soroti Program MBG, BOP, dan Keamanan Aktivis
BACA JUGA:Adik Jusuf Kalla, Halim Kalla Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU Kalbar
Menurut Abdul, pihaknya menilai serius pernyataan yang menyebut JK berada di balik isu ijazah Presiden, termasuk tudingan adanya aliran dana sebesar Rp5 miliar kepada sejumlah pihak.
“Disebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi ada pejabat elite, dan disebut Pak JK menyerahkan uang kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp5 miliar. Itu yang kami minta pertanggungjawabannya,” ucapnya.
Selain Rismon, laporan juga mencakup pernyataan Mardiansyah Semar dalam sebuah podcast di kanal YouTube milik Budhius M. Piliang. Pihak JK menilai pernyataan tersebut mengandung unsur penghinaan dan menyerang kehormatan pribadi.
Tak hanya itu, dua akun YouTube lainnya, yakni “Musik Ciamis” dan “Mosato TV”, turut dilaporkan atas dugaan penyebaran pernyataan yang dinilai sebagai fitnah.
BACA JUGA:Jusuf Kalla Lantik PW DMI Jatim, Tekankan Masjid Sebagai Pusat Peradaban
BACA JUGA:Menkum Sahkan Kepengurusan PMI yang Diketuai Jusuf Kalla
Dalam laporan tersebut, kuasa hukum JK menggunakan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 439 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Abdul menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk menjaga kehormatan dan nama baik kliennya, sekaligus memberikan efek jera terhadap penyebaran informasi yang tidak benar di ruang digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: