Adik Jusuf Kalla, Halim Kalla Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU Kalbar

Adik Jusuf Kalla, Halim Kalla Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU Kalbar

Presiden Direktur PT BRN Halim Kalla, sekaligus adik dari Jusuf Kalla, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek PLTU Kalbar periode 2008–2018.--ANTARA

HARIAN DISWAY – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menetapkan Presiden Direktur PT BRN Halim Kalla, sekaligus adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2008–2018.

Selain Halim, penyidik juga menetapkan Direktur Utama PLN periode 2008-2009 Fahmi Mochtar (FM) sebagai tersangka.

Kasus tersebut kali pertama diselidiki oleh Polda Kalbar sejak 7 April 2021, yang kemudian diambil alih oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri pada Mei 2024.

BACA JUGA:PLTU Labuhan Angin Terbakar Hebat Disertai Ledakan, PLN Pastikan Kondisi Aman

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo menyebutkan bahwa terdapat total empat orang tersangkka yang telah ditetapkan dalam kasus tersebut, sebagaimana hasil gelar perkara pada Jum’at, 3 Oktober 2025.

"Tersangka FM (Fahmi Mochtar) sebagai Direktur PLN saat itu, pihak swasta HK (Halim Kalla) selaku Presiden Direktur PT BRN, RR selaku Dirut PT BRN dan HYL selaku Dirut PT Praba," ujarnya pada Senin, 6 Oktober 2025.

BACA JUGA:DPR Dorong Pengelola PLTU Paiton Segera Susun Peta Jalan Transisi Menuju Energi Terbarukan

Sementara itu, Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa proyek PLTU Kalbar tersebut bermasalah karena adanya penyalahgunaan wewenang, sehingga menjadi proyek mangkrak sejak 2019.

Meskipun telah diberi perpanjangan waktu sebanyak 10 kali hingga tahun 2018, namun proyek tersebut tetap tidak berhasil diselesaikan dan tidak bisa dimanfaatkan.

Totok mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari lelang pembangunan PLTU 1 yang menggunakan pembiayaan dari kredit komersial.

BACA JUGA:KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim, Kusnadi Diduga Terima Puluhan Miliar

"Akan tetapi sebelum pelaksanaan lelang itu, diketahui bahwa pihak PLN melakukan permufakatan dengan pihak calon penyedia dari PT BRN dengan tujuan memenangkan PT BRN dalam Lelang PLTU 1 Kalbar," jelasnya.

Dalam pelaksanaan lelang tersebut, panitia pengandaan PLN tetap meloloskan dan memenangkan konsorsium (KSO) BRN, Alton, dan OJSC, meski tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis.

Bahkan, penyidik juga menemukan indikasi bahwa perusahaan Alton dan OJSC sebenarnya tidak pernah tergabung secara resmi dalam KSO yang diketuai oleh PT BRN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: