Firli Tak Segera Ditahan, MAKI Gugat Polda Metro Jaya

Firli Tak Segera Ditahan, MAKI Gugat Polda Metro Jaya

Firly Bahuri ( kanan ) mangkir lagi dari panggilan Polda Metroi Jaya.-Dokumen Disway-

Boyamin menegaskan, penyidik Polda Metro Jaya menyatakan sudah yakin mengantongi cukup barang bukti untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Baik dalam kasus pemerasan maupun gratifikasi. Penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara Firli ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga dua kali. 

Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya juga menyatakan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Firli. “Sehingga, mestinya ya tidak ada alasan untuk tidak dilakukan penahanan,” tutur Boyamin.

Boyamin mengingatkan Polda Metro Jaya proses hukum yang berlarut-larut ini akan menimbulkan prasangka negatif. Terutama dari masyarakat terhadap institusi kepolisian. Sebab, publik mengetahui bahwa Firli merupakan pensiunan jenderal polisi. 

Publik bakal menduga Firli tidak segera ditahan karena faktor kesamaan almamater. Atau bahkan karena Firli mengantongi banyak data menyangkut dugaan korupsi para oknum di lingkungan kepolisian. “Apa pun Pak Firli ini kan punya data banyak dugaan oknum-oknum di kepolisian, begitu, sehingga takut dibuka boroknya,” jelasnya. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: