Kasus Firli Bahuri Segera Disidangkan, Berkas Perkara Hampir Final

Kasus Firli Bahuri Segera Disidangkan, Berkas Perkara Hampir Final

Firli Bahuri Sudah Berkali-kali di Periksa, Ahli Hukum Soroti Polisi Tak Jalankan Petunjuk Jaksa-dok Disway-

HARIAN DISWAY - Kasus dugaan suap yang melibatkan Firli Bahuri memasuki babak akhir. Mantan ketua KPK itu segera diseret ke meja hijau.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya menegaskan berkas perkara tersebut hampir rampung dan siap disidangkan. 

Dalam pernyataan resmi, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, dengan dukungan penuh dari KPK dan Kejaksaan Tinggi Jakarta

BACA JUGA:Firli Bahuri Mangkir dari Panggilan Penyidik, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Kepastian hukum untuk kasus tersebut diharapkan segera terwujud dalam waktu satu hingga dua bulan mendatang.

“Pasti tuntas. Kami jamin penyidikan dalam penanganan perkara ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. InsyaAllah secepatnya kami rampungkan dan lengkapi berkas perkaranya,” ujar Ade kepada media, Kamis, 2 Januari 2025 dikutip disway.id.

Piihaknya terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk memenuhi petunjuk yang diberikan terkait berkas perkara. 

BACA JUGA:PMJ Kantongi 4 ALat Bukti Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri

Ia juga mengungkapkan bahwa koordinasi intensif dilakukan bersama Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah DKI Jakarta pada 23 Desember 2024.

"Koordinasi efektif terus dilakukan dengan JPU pd kantor Kejati DKI Jakarta untuk pemenuhan petunjuk P19 dari JPU," terangnya.

Pada prinsipnya, KPK memberikan dukungan optimal terhadap upaya-upaya penyidikan yang dilakukan penyidik Polri. 

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Bidik Kasus Lain Firli Bahuri

Mereka mendorong percepatan penyelesaian berkas perkara untuk memberikan kepastian hukum.

Selama koordinasi tersebut, tim penyidik menyampaikan perkembangan terbaru penyidikan, termasuk langkah-langkah pemenuhan petunjuk dari Kejati DKI Jakarta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: