Mangkir Lagi, Firli Bakal Dijemput Paksa

Mangkir Lagi, Firli Bakal Dijemput Paksa

Kuasa Hukum Firli Bahuri lainnya mengaku masih berkomunikasi dengan mantan Ketua KPK itu.-Istimewa-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Status Firli Bahuri sudah sah sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian syahrul Yasin Limpo (SYL). Tetapi, ketua KPK nonaktif itu lagi-lagi mangkir dari pemeriksaan. Firli tak hadir dalam dua pemeriksaan lanjutan: di Polda Metro Jaya dan Dewan Pengawas KPK, Kamis, 21 desember 2023.

Ian Iskandar mengatakan, kliennya tidak memenuhi panggilan polisi karena harus menghadiri agenda lain yang mendesak. Firli masih menunggu arahan Polda Metro terkait pemeriksaan selanjutnya. “Iya, kan kami minta penundaan pemeriksaan ini kepada penyidik, karena ada kegiatan urgent secara bersamaan,” ujar kuasa hukum Firli Bahuri itu.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Firli juga beberapa kali tidak memenuhi panggilan polisi. Firli kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diperiksa sebanyak dua kali, yakni pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto merespons dan angkat bicara. Ia bakal berkoordinasi dengan penyidik untuk melayangkan surat pemanggilan ulang. Bahkan, Firli bakal dijemput paksa apabila mangkir dua kali dalam pemeriksaan tersebut. “Ya kan ada perintah membawa, panggilan ketiga diikuti dengan surat perintah membawa," ujarnya.

BACA JUGA:Praperadilan Tak Diterima, Novel Minta Firli Segera Ditahan

BACA JUGA:Ajukan Praperadilan, Firli Minta Batalkan Status Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut Firli mengajukan saksi baru yang meringankan (a de charge). Namun, Ade tidak mengungkap identitas sosok saksi meringankan tersebut. 

Ia cuma memastikan bahwa saksi a de charge ini bukan lagi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang pernah diajukan sebelumnya. “Di luar yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka pada tanggal 1 Desember 2023,” katanya.

Pada kasus ini, Firli diduga memeras SYL dalam perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021. Firli kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) karena tidak diterima ditetapkan sebagai tersangka. Namun, PN Jaksel memutuskan gugatan praperadilan Firli tidak dapat diterima pada 19 Desember 2023.

Sementara itu, sidang etik Dewas KPK tetap berlanjut tanpa kehadiran Firli. Ada 12 saksi yang dimintai keterangan. Baik internal maupun eksternal. Firli juga mangkir saat sidang etik perdananya pada Rabu, 20 Desember 2023. 

BACA JUGA:Polda Metro Jaya vs Firli Bahuri Berlanjut di Praperadilan di PN Jaksel, Direskrimsus: Kami Hadapi!

BACA JUGA:Tegas! Firli Bahuri Tak Akan Dapat Bantuan Hukum dari KPK, Ini Alasannya!

Firli terkena tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama, terkait dengan komunikasi dan pertemuan dengan SYL. Kedua, terkait ketidakjujuran dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Pasalnya, purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu tidak mendata sejumlah pemasukan dan utang. Ketiga, soal penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Persidangan etik digelar maraton dari 14 Desember 2023. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: