Ajukan Praperadilan, Firli Minta Batalkan Status Tersangka

Ajukan Praperadilan, Firli Minta Batalkan Status Tersangka

Adanya pengajuan gugatan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri disebut benar adanya oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.-Istimewa-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Firli Bahuri masih melawan. Ketua KPK nonaktif itu hadir dalam sidang perdana gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2023. Yakni dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Firli menyebut, SYL membuat laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya karena satu alasan. Yakni takut dijadikan tersangka oleh KPK. Ia menganggap laporan itu sebagai upaya SYL menghambat penetapan diri sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan dalam permohonan praperadilan Firli melawan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Dibacakan langsung oleh pengacara Firli, Ian Iskandar, dalam sidang perdana, kemarin.

“Bahwa patut diduga dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya,” ujar Ian di PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya vs Firli Bahuri Berlanjut di Praperadilan di PN Jaksel, Direskrimsus: Kami Hadapi!

BACA JUGA:Tegas! Firli Bahuri Tak Akan Dapat Bantuan Hukum dari KPK, Ini Alasannya!

Di antaranya, lanjut Ian, patut diduga telah membuat dan atau menyuruh seseorang untuk membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Polda Metro Jaya.

Bahkan, Ian berpendapat bahwa SYL membuat pengaduan setelah mendapat petunjuk dari Karyoto. Itu berdasarkan informasi yang diperoleh Firli dari berbagai sumber. Pada pada 9 Oktober 2023, katanya, dibuatlah laporan polisi model A tertanda Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pada hari yang sama, imbuh Ian, termohon menerbitkan surat perintah penyidikan.

Karena itu, Ian pun menilai penyidikan polisi tidak sah. Otomatis penetapan tersangka terhadap kliennya pun tidak sah. “Bahwa atas dasar tindakan penyidikan yang secara hukum tidak sah tersebut, pada tanggal 22 November 2023 menetapkan pemohon sebagai tersangka, yang tentu saja karena penetapan tersangka tersebut melalui suatu proses penyidikan yang tidak sah,” ungkapnya.

Serta, lanjut Ian, tidak memenuhi ketentuan mengenai adanya dua alat bukti yang cukup. Maka penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. 

BACA JUGA:Gantikan Firli, Tugas Berat di Pundak Nawawi,Kembalikan Kepercayaan Publik

BACA JUGA:Firli Kecewakan Rakyat

Ian pun meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan Imelda Herawati memerintahkan Karyoto untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.

Sementara itu, Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa SYL bukanlah pihak yang mengadukan hal tersebut. Namun, ia tak mau membeber sosok yang membuat laporan tersebut lantaran sesuai aturan hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: