Tegas! Firli Bahuri Tak Akan Dapat Bantuan Hukum dari KPK, Ini Alasannya!
Pakar Hukum Pidana sebut penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya harus menemukan indikasi harta Firli Bahuri yang diduga berasal dari kejahatan guna membuktikan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).-Disway.id-
HARIAN DISWAY - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan memberi bantuan hukum kepada eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Keputusan itu dibuat setelah para pimpinan KPK menggelar rapat pimpinan (rapim) terkait bantuan hukum untuk Firli Bahuri.
"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," tutur juru bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri pada Selasa, 28 November 2023.
BACA JUGA:Profil dan Perjalanan Karier Nawawi Pomolango, Ketua KPK Sementara Yang Gantikan Firli Bahuri
Berdasarkan keterangan Ali, dugaan tindak pidana yang sedang berproses oleh Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah untuk mendapat bantuan hukum.
TEGAS! Firli Bahuri tak akan dapat bantuan hukum dari KPK, ini alasannya! Foto: Ali Fikri.-Ragil Putri-Harian Disway-
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Sehingga, KPK tidak punya andil untuk memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri.
Selain itu, menurut Ali, sebagai pihak penegak hukum tidak sepatutnya melanggar hukum itu sendiri.
BACA JUGA:Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Sederet Kontroversi Firli Bahuri
"Kami penegak hukum, apa yang kemudian kami kerjakan, kami lakukan, kami pastikan patuh pada semua aturan hukum. Kami tidak akan pernah melanggar aturan hukum itu sendiri. Oleh karena itu dasar hukum itulah yang menjadi pegangan kami," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (YSL) atas gratifikasi dan suap oleh Polda Metro Jaya.
Imbas dari kasus tersebut, Firli diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua KPK. Juga dinonaktifkan dari posisinya sebagai komisioner lembaga antirasuah tersebut melalui surat Keputusan Presiden RI Nomor 116 Tahun 2023 tertanggal 24 November 2023.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Presiden RI Joko Widodo menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber