Inilah Pertimbangan Hakim PT Tambah Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani persidangan belum lama ini.-Disway.id-
HARIAN DISWAY - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan 12 tahun penjara kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa, 10 September 2024.
Dengan hukuman 12 tahun penjara itu, berarti ada penambahan hukuman yang mesti dijalani SYL. Dalam putusan tingkat sebelumnya, majelis hakim menjatuuhkan hukuman 10 tahun penjara. Itu dibacakan dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 11 Juli 2024 lalu.
Hukuman yang diperberat tersebut putusan sidang banding yang diajukan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan Pengadilan Tipikor sebelumnya.
"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 4 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim Artha Theresia saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2024.
BACA JUGA:Jaksa KPK Banding atas Putusan SYL
BACA JUGA:Setelah Divonis 10 Tahun Penjara, Aset SYL Terus Diburu KPK dalam Kasus TPPU
Selain itu, PT DKI Jakarta juga menjatuhkan hukuman berupa kewajiban membayar uang pengganti bagi SYL sejumlah Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Artha.
Adapun pertimbangan hahim memperberat hukuman, disebutkan terdakwa sebagai Menteri Pertanian yang mendapat kepercayaan dari presiden dan telah berpengalaman sebagai kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat, maka semestinya dapat memberi contoh kepada jajaran pejabat di bawahnya untuk bekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
"Utamanya dalam penggunaan anggaran yang harus sesuai dengan peruntukannya," ungkap ketua majelis Artha Theresia.
BACA JUGA:SYL Divonis Hukuman 10 Tahun Penjara, Dapat Keringanan karena Usia Lanjut dan Banyak Penghargaan
BACA JUGA:SYL Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Sudah Rajin Salat
"Tetapi sebaliknya perbuatan terdakwa justru memerintahkan pejabat yang ada di bawahnya yakni para pejabat eselon I untuk mengumpulkan uang guna memenuhi keinginan pribadi terdakwa dan keluarganya dengan cara melanggar ketentuan perundang-undangan," sambungnya.
Sebelumnya, hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 11 Juli 2024 lalu, memvonis SYL dengan hukuman 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: