Inilah Pertimbangan Hakim PT Tambah Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani persidangan belum lama ini.-Disway.id-
SYL dinilai terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan. SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain hukuman 10 tahun penjara, hakim menghukum SYL membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti hukuman kurungan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: