Inilah Pertimbangan Hakim PT Tambah Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara

Inilah Pertimbangan Hakim PT Tambah Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjalani persidangan belum lama ini.-Disway.id-

SYL dinilai terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan. SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain hukuman 10 tahun penjara, hakim menghukum SYL membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti hukuman kurungan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: