Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Dikirim ke Sukamiskin

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Dikirim ke Sukamiskin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.-ayu novita--disway.id-

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

SYL adalah politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) akan menjalani hukuman kurungan selama 12 tahun karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dan menerima gratifikasi.

“Pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin, di mana terpidana dijatuhi hukuman 12 tahun penjara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis, 15 Mei 2025.

Berdasarkan putusan di tingkat kasasi, selain pidana badan selama 12 tahun, SYL dihukum membayar denda sejumlah Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider lima tahun penjara.

BACA JUGA:Inilah Pertimbangan Hakim PT Tambah Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara

BACA JUGA:Jaksa KPK Banding atas Putusan SYL

Budi menjelaskan hingga kini KPK masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut. 

“Adapun beberapa barang lainnya yang belum dilakukan perampasan atau belum bisa dilakukan perampasan oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya, yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Budi.

Hingga kini, Penyidik KPK masih melengkapi berkas perkara TPPU SYL sebelum dibawa ke persidangan untuk diuji.

Sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan dan beberapa tempat diduga terkait perkara sudah digeledah.

Penyidik menaruh fokus untuk menelusuri aliran uang dalam rangka menyelamatkan aset hasil tindak pidana korupsi.

Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL terkait kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan RI. 

BACA JUGA:Setelah Divonis 10 Tahun Penjara, Aset SYL Terus Diburu KPK dalam Kasus TPPU

BACA JUGA:Merasa Tak Bersalah setelah Divonis 10 Tahun Penjara, SYL: Ini Risiko Leadership, Ini Risiko Jabatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: