Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Dikirim ke Sukamiskin

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Dikirim ke Sukamiskin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.-ayu novita--disway.id-

Eks Mentan ini, masa bukumannya menjadi jadi lebih berat yakni 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata ketua majelis hakim Artha Theresia saat bacakan putusan banding di ruang sidang PT DKI Jakarta, Selasa, 10 September 2024.

Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan kurungan," tutur hakim Artha. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: