Polda Metro Jaya vs Firli Bahuri Berlanjut di Praperadilan di PN Jaksel, Direskrimsus: Kami Hadapi!

Polda Metro Jaya vs Firli Bahuri Berlanjut di Praperadilan di PN Jaksel, Direskrimsus: Kami Hadapi!

Firli Bahuri mengumumkan penetapan tersangka korupsi saat masih menjabat sebagai Ketua KPK.--

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Babak baru penanganan perkara kasus dugaan pemerasan Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri dimulai. Polda Metro Jaya vs Firli Bahuri bakal bertarung di praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ya, Firli Bahuri memang mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahril Yasin Limpo atau SYL.

Siang praperadilan itu mulai digelar Senin, 11 Desember 2023. Dijadwalkan bergulir hingga pekan depan.

Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi Firli Bahuri di praperadilan di PN Jaksel. Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Ade Safri, begitu ia biasa disapa, mengatakan Bidang Hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ) siap turun menghadapi praperadilan tersebut.

"Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya dalam menghadapi gugatan praperadilan di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka FB," katanya pada awak media, Senin 11 Desember 2023.

Ade menyebut praperadilan direncanakan digelar selama 7 hari ke depan."Dimulai hari ini," lanjutnya.

BACA JUGA:Tegas! Firli Bahuri Tak Akan Dapat Bantuan Hukum dari KPK, Ini Alasannya!

Sementara itu, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebut sidang bakal digelar pukul 11.00 WIB. "Jadwal sidangnya jam 11," kata Djuyamto.

Di tengah Firli Bahuri mengajukan praperadilan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tetap melanjutkan proses penyidikan dugaan pemerasan tersebut.

Dijadwalkan, Senin 11 Desember 2023, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa 2 saksi ahli dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Firli Kecewakan Rakyat

"Pada pagi ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi ahli di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 Gedung Bareskrim Polri), dimulai pukul 10.00 WIB," kata Ade Safri.

Kedua ahli tersebut di antaranya ahli kriminologi dan pidana. "Dua orang ahli tersebut adalah satu orang ahli kriminologi dan satu orang ahli hukum pidana," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: