Ajukan Praperadilan, Firli Minta Batalkan Status Tersangka
Adanya pengajuan gugatan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri disebut benar adanya oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.-Istimewa-
“Yang jelas bahwa SYL bukan pendumas (orang yang mengadukan). Wajib hukumnya kami merahasiakan identitas pendumas serta memberikan perlindungan kepada pendumas dan itu diatur dalam regulasi yang berlaku,” katanya.
Lantas apakah Irjen Karyoto memberikan petunjuk supaya dugaan pemerasan itu dilaporkan? Ade Safri enggan berkomentar lebih lanjut. Ade hanya menjamin pihaknya profesional, transparan dan akuntabel dalam penyidikan kasus Firli ini. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: