Kriteria MABIMS disepakati dengan adanya penandatanganan surat bersama ad referendum 2021 dan resmi diadopsi di Indonesia mulai tahun 2022.
Metode hisab (perhitungan) dan rukyat (pengamatan) bisa disatukan untuk saling melengkapi dan menetapkan awal bulan Hijriah dan di Indonesia sendiri penetapan awal bulan tersebut didasarkan pada kriteria MABIMS.(*)