Sedangkan untuk upaya penanganan bencana dan kondisi siaga karhutla berada di bawah wewenang Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB).
Selain itu, upaya BMKG dalam pencegahan karhutla diantaranya pembasahan lahan, pemenuhan waduk dan embung untuk pencegahan kekeringan lahan. (Isro Nur Siti Khotidjah)