Sama dengan penyeberangan Merak-Bakauheni, areal Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk akan diberlakukan larangan jual-beli tiket dengan radius sebagai berikut.
- Pelabuhan Ketapang sejauh 2.65 KM dari titik tengah pelabuhan terluar
- Pelabuhan Gilimanuk sejauh 2.0 KM dari titik tengah pelabuhan terluar.
(*)