Menjadi PTNBH adalah sebuah tantangan tersendiri bagi pimpinan perguruan tinggi negeri dan civitas academica-nya karena harus kompak dan saling bekerja sama dalam memberikan dukungan secara totalitas.
Pada Kampus Merdeka, Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan empat penyesuaian kebijakan di lingkup pendidikan tinggi. Di kebijakan ketiga, diatur tentang kebebasan PTN-BLU dan satker untuk menjadi PTNBH.
Kemudian, dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020, isinya tentang perubahan atas peraturan Mendikbud No 88 Tahun 2014 tentang perubahan perguruan tinggi negeri menjadi PTN badan hukum.
Untuk menjadi PTNBH, menurut Permendikbud 4/2020, PTN harus memenuhi lima persyaratan sebagai berikut.
Pertama, tingkat dan kemampuan dari PTN untuk menyelenggarakan tridarma perguruan tinggi yang bermutu.
Kedua, mengelola organisasi PTN berdasar prinsip tata kelola yang baik.
Ketiga, memenuhi standar minimum kelayakan finansial.
Keempat, menjalankan tanggung jawab sosial.
Kelima, berperan dalam pembangunan perekonomian. Setiap persyaratan telah dijelaskan dalam permendikbud tersebut. (*)
Muhammad Turhan Yani, direktur LPPM Universitas Negeri Surabaya-Dok Pribadi-