Meskipun demikian, Sigit menyebut hingga hari ini masih banyak laporan dan temuan masyarakat yang menerbangkan balon udara secara liar sehingga diperlukan kesadaran dan sinergi bersama dalam melakukan pengendalian secara masif.
"Kami tidak bisa bekerja sendiri, masyarakat juga harus mempunyai kesadaran akan bahaya dan sanksi jika menerbangkan balon secara liar," tegasnya.
Sebagai informasi, dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, siapa saja yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain maka diancam dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 lima ratus juta rupiah.
“Untuk itu, jika ditemukan bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, maka akan diberikan sanksi agar timbul efek jera," ungkapnya.
Sigit berkomitmen pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, serta menghimbau semua pihak untuk dapat bersama-sama menjaga keselamatan penerbangan.
Tak hanya bertujuan untuk mengurangi balon udara liar, festival ini juga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah sekitar terutama di Kabupaten Wonosobo dan sekitarnya.(*)