SURABAYA, HARIAN DISWAY - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 16 April 2024.
Pria yang akrab disapa Gus Muhdlor itu menjadi tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. Lalu bagaimana statusnya sebagai Bupati Sidoarjo? Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian angkat bicara.
"Kan ada aturannya. Aturannya itu, kalau semua kepala daerah yg ditetapkan sebagai tersangka maka dia akan dinonaktifkan setelah itu yg naik plt biasanya wakilnya," ujar Tito Karnavian setelah memimpin upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) di Balai Kota Surabaya, Kamis, 25 April 2024.
BACA JUGA:Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan Melawan KPK, Buntut Status Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
BACA JUGA:Gus Muhdlor Sempat Mangkir Dengan Alasan Sakit, KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang
Menurut Tito Karnavian, ia hanya bisa bicara masalah prosedural saja sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, status seorang kepala daerah terjerat dugaan korupsi dibagi menjadi 3 kategori berbeda. Yakni saat masih menjadi tersangka, terdakwa, hingga sudah menjadi terpidana.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan diperiksa KPK Jumat, 19 April 2024. -Dok.-
"Saya bicara prosedur. Kalau baru saksi, gak bisa nonaktifkan. Kalau tersangka itu bisa dinonaktifkan," jelas Tito. "Kalau seandainya sudah terdakwa itu kemudian ada proses lain, diberhentikan sementara," lanjut mantan Kapolri tersebut.
"Terpidana ya pemberhentian permanen. Itu saya bicara prosedur. Saya gak mau singgung materi kasus. Itu urusan KPK," tegasnya.
BACA JUGA:Gus Muhdlor Mangkir Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya...
Sementara itu, perkembangan kasus Gus Muhdlor mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gus Muhdlor tidak terima jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BPPD Sidoarjo.
Gugatan praperadilan Gus Muhdlor sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 22 April 2024 dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 6 Mei 2024 dengan pihak tergugat KPK. (*)