Gus Muhdlor Mangkir Pemeriksaan KPK, Ini Alasannya...
Mustofa Abidin saat diwawancarai awak media, Selasa, 16 April 2024.-Michael Fredy Yacob-
SIDOARJO, HARIAN DISWAY - Ahmad Muhdlor Ali mangkir dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan itu, terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Mustofa Abidin, perwakilan tim penasihat hukum pria yang akrab disapa Gus Muhdlor itu mengakui jika jadwal pemeriksaan kliennya hari ini.
“Hari ini memang Bupati Sidoarjo (Gus Muhdlor), tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut karena sakit,” katanya kepada Harian Disway, melalui pesan singkat whatsapp, Jumat, 19 April 2024.
Saat ditanya mengenai sakit apa yang diderita Gus Muhdlor, Mustofa tidak merespons. Ia mengakui jika mereka sangat menghormati panggilan tersebut. “Saya sampaikan informasi bahwa kami semua sangat menghormati panggilan KPK terhadap klien kami,” terangnya.
BACA JUGA: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Hadapi Jumat Keramat
Namun, ketidakhadiran kliennya dalam pemanggilan KPK, sudah ia sampaikan ke penyidik. “Tadi pagi kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK,” ucapnya.
Saat Harian Disway mencoba hubungi Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri untuk mengkonfirmasi surat penundaan itu, sampai berita ini diterbitkan jubir KPK ini belum merespons.
Diberitakan sebelumnya, Gus Muhdlor sudah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa 16 April 2024. Penetapan itu berdasarkan keterangan saksi dan dua tersangka dalam kasus tersebut. Termasuk alat bukti yang diperoleh.
BACA JUGA: Gus Muhdlor Masih Bupati sampai Kasusnya Berkekuatan Hukum Tetap
“Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 16 April 2024.
Gus Muhdor diduga turut menikmati aliran dana dari pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo.
"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," jelasnya.
Diketahui, sebelum menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka, KPK telah menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) dan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo nonaktif Siska Wati sebagai tersangka.
Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada 2023. Total duit yang dipotong dari para ASN BPPD itu berjumlah Rp 2,7 miliar. uang inilah yang disebut-sebut mengalir pada Ari Suryono dan Gus Muhdlor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: