William menambahkan, pihaknya minta kepada seluruh para pelaku yang sengaja melarikan diri agar segera menyerahkan diri dan Satreskrim Polres Tanjung Perak tidak main-main melakukan tindakan tegas dan terukur bagi para pelaku yang sengaja melarikan diri atau (DPO).
BACA JUGA:Psikolog: Anggota Gangster adalah Pemuda yang Mencari Jati DIri
BACA JUGA:Anggota Gangster Guguk dan Zururan Surabaya Beli Sajam di Toko Online
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti yakni, pakaian korban, satu corbek sepanjang 1,5 meter, satu clurit sepanjang 1,2 meter, satu clurit sepanjang 90 Cm, satu samurai sepanjang 1 meter, satu HP, rekaman CCTV, Visum Et Repertum, dan Rekam Medis.
"Pasal yang disangkakan oleh para pelaku Pasal 170 Ayat (2) Ke 3 Kuhp Jo. Pasal 55 Atau 56 KUHP, dan Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1951," pungkasnya (*).