Wow..., Polres Mojokerto Kota Sita Koplo Senilai Rp 3 M

Kamis 09-05-2024,21:04 WIB
Reporter : Mochammad Alwi Hidayat
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus bandar narkotika berjenis pil dobel L dengan kurir beserta pengedarnya.

Petugas Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti berupa satu juta butir pil dobel L yang jika ditaksir mencapai Rp 3 miliar.

Tidak hanya meringkus barang bukti, polisi juga menyita sejumlah barang berharga milik pelaku.

BACA JUGA:Polri Tangkap 1.158 Tersangka Kasus Judi Online, Rata-Rata Ingin Kaya Secara Instan

AKBP Daniel menyebutkan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya aduan masyarakat mengenai peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

"Dari hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan GRS diduga sebagai pengedar pil double L," terang AKBP Daniel dalam Konferensi Pers di Lapangan Patih Gajahmada Polres Mojokerto Kota pada Rabu, 8 Mei 2024.

Kemudian, dari penangkapan tersebut berkembang yang menjadikan berhasil dilakukan penangkapan tersangka AK di rumahnya Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

BACA JUGA:Mendadak Darurat Judi Online

Polisi berhasil menemukan barang bukti 1 juta pil dobel L dan barang bukti lainnya.

"Saat itu, warga Kecamatan Ngusikan, Jombang tersebut berada di rumah AK untuk menyerahkan 2 dus berisi 200.000 butir pil koplo," terang AKBP Daniel.

Polisi melakukan penggeledahan mobil Luxio putih milik MS dan ditemukan juga barang bukti berupa 8 dus berisi 800.000 pil dobel L serta 1 plastik klip berisi 1,22 gram sabu.

Selain itu, barang berharga berupa mobil Daihatsu Luxio, Daihatsu Pick Up, 1 unit motor Honda Beat, 4 buah ponsel, dan 1 kartu ATM juga disita oleh polisi. "Satu juta pil koplo tersebut, kata AKBP Daniel, nilainya mencapai Rp 3 miliar," jelas AKBP Daniel.

PJ Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro mengatakan bahwa hal ini bisa dijadikan sebagai shock terapi agar masyarakat bisa melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan tindakan mencurigakan di sekitar atau mendapati peredaran Narkoba di Kota Mojokerto.

"Saya imbau masyarakat segera lapor jika ada indikasi penyalahgunaan Narkoba ataupun obat-obatan terlarang," kata AKBP Daniel.

Kemudian, PJ Wali Kota menambahkan bahwa Mojokerto Raya dianggap sebagai target pasar yang menguntungkan bagi bandar Narkoba. Dari penangkapan ini, tersangka terjerat oleh Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

Kategori :