Selain Tak Kantongi Izin, Pakar Transportasi Sebut Bus Nahas Putera Fajar Bekas AKAP, Usianya Hampir 20 Tahun

Senin 13-05-2024,19:34 WIB
Reporter : Isro Nur Siti Khotidjah
Editor : Taufiqur Rahman

“Ditjen Hubdat (Direktorat Jenderal Perhubungan Darat) memiliki kepanjangan tangan di daerah, yaitu Badan Pengelola Transportasi Daerah (BPTD) dan Dinas Perhubungan setempat, bisa segera lakukan sidak ke sejumlah lokasi destinasi wisata,” ujar Djoko. (Isro Nur Siti Khotidjah)

Kategori :