JAKARTA, HARIAN DISWAY - Bus Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD-7524-OG yang tidak mengantongi izin angkutan, menewaskan 11 orang dalam peristiwa kecelakaan di Jalan Raya Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Subang, pada Sabtu, 11 Mei 2024 lalu.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan adanya dugaan bus pariwisata ini merupakan bus bekas Antar Kota Antar Provinsi/Antar Kota Dalam Provinsi (AKAP/AKDP) yang telah berusia 18 tahun.
“Berdasarkan data BLUe, bus ini milik PT. Jaya Guna Hage. Diduga bus ini armada AKDP yang berdomisili di Baturetno, Wonogiri. Sepertinya, sudah dijual dan dijadikan bus pariwisata dan umurnya diperkirakan sudah 18 tahun,” tuturnya.
BACA JUGA:Tanggapi Kecelakaan Bus di Ciater, Subang, Kemenhub Sebut Bus Putera Fajar Tak Berizin
BACA JUGA:Ini Ancaman Hukuman Jika Operator Bus Trans Putera Fajar Terbukti Lalai Hingga Akibatkan Kecelakaan
Adapun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan regulasi terkait batas usia operasional bus dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, yang membatasi usia kendaraan angkutan bus paling lama 25 tahun.
Akan tetapi, lanjut Djoko, peraturan itu tidak dibarengi dengan upaya scrapping bus-bus bekas, melainkan dijual kembali dengan kondisi masih ber-plat kuning.
Sehingga masih bisa di KIR (uji kelayakan kendaraan), dengan tanpa mengantongi izin.
Djoko menyebutkan, memang banyak perusahaan bus yang tidak mematuhi administrasi, meski kini pendaftaran izin telah dipermudah dengan sistem online.
BACA JUGA:Jangan Gadaikan Nyawa Untuk Sewa Bus Murah! Ini Cara Cek Kelaikan Bus Lewat Aplikasi Mitra Darat
Untuk bus pariwisata sendiri, data berupa STNK, KIR, dan perijinan, sudah seharusnya dilengkapi dan digunakan sebagai alat pengawasan administratif.
Meski demikian, menurut Djoko, jarang ada kasus kecelakaan yang memperkarakan pihak perusahaan bus hingga ke pengadilan.
“Sudah saatnya, pengusaha bus yang tidak mau tertib administrasi diperkarakan,” tegas Djoko.
BACA JUGA:Kakorlantas Polri Selidiki TKP Kecelakaan Bus Ciater, Subang: Tidak Ada Jejak Rem!
Selain itu, pemerintah yang berwenang juga harus segera melakukan sidak untuk menjaring bus-bus yang bermasalah dan tidak melengkapi izin administrasi.