Ini Ancaman Hukuman Jika Operator Bus Trans Putera Fajar Terbukti Lalai Hingga Akibatkan Kecelakaan

Ini Ancaman Hukuman Jika Operator Bus Trans Putera Fajar Terbukti Lalai Hingga Akibatkan Kecelakaan

Kondisi Bus Trans Putera Fajar pasca kecelakaan di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu malam-Kemenhub-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengkonfirmasi bahwa bus Trans Putera Fajar yang terguling di Jalan Raya Ciater, Subang pada Sabtu malam, 11 Mei 2024 tidak memiliki izin angkutan. 

Hal tersebut berdasarkan pengecekan di aplikasi Mitra Darat Kemenhub. Selain itu, status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hanya hingga 6 Desember 2023. Dengan kata lain kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap 6 (enam) bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan.  

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 tahun 2021, setiap PO bus wajib secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya."Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap 6 (enam) bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan," jelas Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno Minggu, 12 Mei 2024. 

Ia menambahkan jika pada saat awal keberangkatan kendaraan dirasa ada yang tidak sesuai atau tidak benar, diimbau agar tidak memaksakan perjalanan. 

BACA JUGA:Tanggapi Kecelakaan Bus di Ciater, Subang, Kemenhub Sebut Bus Putera Fajar Tak Berizin

Untuk PO bus yang tak berizin tetapi mengoperasikan kendaraannya akan dikenakan pidana dan pihaknya menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukumnya.

Sementara, menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 menyebutkan setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 12 juta rupiah.

Selain itu, pihaknya menekankan pentingnya penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum. Berdasarkan Permenhub Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaran Bermotor, Pasal 2 ayat (1) bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis. 

BACA JUGA:Belajar dari Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Kemenhub Kini Wajibkan Penggunaan Sabuk Pengaman di Bus

"Persyaratan teknis tersebut terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah Sabuk Keselamatan. Setiap bus wajib menyediakan tempat duduknya dengan sabuk keselamatan dan wajib digunakan oleh pengemudi maupun penumpang," ujarnya.

Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis saat dilakukan uji oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: